Dalam era globalisasi modern ini,
kemajuan teknologi semakin meningkat. Selain itu manusia yang juga
meningkat. Sumber daya alam dimanfaatkan untuk kemakmuran kebutuhan manusia
dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Dengan
demikian sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhpengerukan terhadap sumber
daya alam semakin meningkat pula seiring dengan kebutuhanan
ekonomi dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Berbagai permasalahan
muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup
sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi,
terutama manusia yang populasinya semakin besar. Adapun permasalahan-
permasalahan yang timbul akan dibahas dan kemudian dikaitkan dengan buku referensi
yaitu Melestarikan alam Indonesia yang dikarang oleh J. Supriatna, seorang
cendekia muda yang menuliskan tentang pelestarian alam yang seharusnya
dilakukan di Indonesia seiring dengan timbulnya permasalahan- permasalahan
tentang kerusakan alam di Indonesia.
Permasalahan yang timbul dari pengelolaan
sumber daya alam yang terjadi di Indonesia
diantaranya adalah terus menurunnya kondisi hutan Indonesia. Hutan merupakan salah satu sumber daya
yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga
dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia.
Secara geografis kita bisa lihat bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang
memiliki hutan yang sangat luas. Dan itu merupakan sebuah kekayaan yang harus
diajaga. Akan tetapi bnayak sekali oknum-oknum yang dalam hal ini
menyalahgunakan apa yang ada. Sehingganya hutan Indonesia banyak yang rusak dan
menimbulkan efek pararel terhadap kondisi alam yang lainya. Permasalahan lain yang
timbul adalah Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).permasalahan
ini timbul diakibatkan oleh permasalah yang pertama yaitu kerusakan hutan. Praktik penebangan liar dan konversi
lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS.
Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan
dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
merupakan salah satu permasalahan yang terjadi akibat pengelolaan sumber daya
alam yang tidak baik. Rusaknya
habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove serta terjadinya
degradasi sebagian besar terumbu karang dan padang lamun telah mengakibatkan
erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus
meningkat. Di samping itu, tingkat pencemaran di beberapa kawasan pesisir dan
laut juga berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber utama
pencemaran pesisir dan laut terutama berasal dari darat, yaitu kegiatan
industri, rumah tangga, dan pertanian. Sumber pencemaran juga berasal dari
berbagai kegiatan di laut, terutama dari kegiatan perhubungan laut dan kapal
pengangkut minyak serta kegiatan pertambangan. Sementara praktik-praktik
penangkapan ikan yang merusak dan ilegal serta penambangan terumbu karang masih
terjadi dimana-mana yang memperparah kondisi habitat ekosistem pesisir dan
laut.
Hal- hal lain juga yang menyebabkan terjadinya dampak
negative akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik adalah sebagai
berikut :
·
Pertambangan
yang merusak lingkungan.
·
Tingginya
ancaman terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia
·
Pencemaran air
semakin meningkat.
·
Kualitas udara,
khususnya di kota-kota besar, semakin menurun.
·
.Lemahnya
penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan
penyelundupan kayu
Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan. Sumber daya manusia, pendanaan,
sarana-prasarana, kelembagaan, serta insentif bagi pengelola kehutanan sangat
terbatas bila dibandingkan dengan cakupan luas kawasan yang harus dikelolanya.
Hal ini mempersulit penanggulangan masalah kehutanan seperti pencurian kayu,
kebakaran hutan, pemantapan kawasan hutan, dan lain-lain. Selain itu Hukum lingkungan atau peraturan perundangan di bidang
lingkungan hidup masih kurang bersinergi dengan peraturan perundangan sektor
lainnya. Banyak terjadi tumpang tindih dan bahkan saling bertentangan baik
peraturan perundangan yang ada baik di tingkat nasional maupun peraturan
perundangan daerah. Maka harus ada sebuah perbaikan terhadap aturan hukum dan
perundang-undangan dalam hal ini yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Jika dilihat dari sisi yang lainya maka faktor lain
yang menyebabkan timbulnat dalam pemeliharaan lingkungan. Masyarakat umumnya menganggap bahwa
sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas,
secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap
sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis.ya banyak permasalahn terhadap linkungan hidup adalah
masih rendahnya kesadaran masyarak Demikian pula pandangan
bahwa lingkungan hidup akan selalu mampu memulihkan daya dukung dan kelestarian
fungsinya sendiri. Pandangan demikian sangat menyesatkan, akibatnya masyarakat
tidak termotivasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan
hidup di sekitarnya.
Maka dari itu terlepas dari semua kondisi
yang ada, mari kita manfaatkan kekayaan alam dari negara kita serta
menggunakanya dengan sebaik mungkin, agar kekayaan alam kita bisa dimanfaatkan
secara maksimal dan efisien tanpa merusak kondisi alam yang sudah ada. Selain
itu rasa peduli terhadap lingkungan juga harus ditingkatkan, dengan cara
memulai dari diri sendiri, memulai dari hal yang paling kecil, dan memulai dari
sekarang untuk melakukan gerakan menanam kembali pohon yang rusak, menggunakan
air dengan seefisien mungkin dan kegiatan yang lainya.
*Dampak pengambilan kayu di hutan secara berlebihan tanpa melakukan reboisasi
*Dampak pengambilan kayu di hutan secara berlebihan tanpa melakukan reboisasi